Jumat, 27 April 2012

Pengertian dan Tujuan Extended Producer Responsibility (EPR)

Pengertian Extended Producer Responsibility (EPR) adalah konsep yang didesain untuk mengintegrasikan biaya-biaya lingkungan kedalam proses produksi suatu barang sampai produk ini tidak dapat dipakai lagi, sehingga biaya lingkungan menjadi komponen harga pasar produk tersebut. 

EPR mewajibkan para produsen untuk bertanggungjawab terhadap seluruh siklus produk dan kemasan dari produk yang mereka hasilkan. Perusahaan yang menjual produk dan kemasan yang berpotensi menghasilkan sampah wajib bertanggung jawab baik secara financial maupun fisik, pada produk dan kemasan yang masa pakainya sudah usai. 

Tujuan dari Extended Producer Responsibility (EPR) adalah untuk mendorong produsen meminimalisir pencemaran dan mereduksi penggunaan sumber daya alam dan energi dari setiap tahap siklus hidup produk melalui rekayasa desain produk dan teknologi proses. Produsen harus bertanggung jawab terhadap semua hal, termasuk akibat dari pemilihan material, proses manufaktur, pemakaian produk, dan pembuangannya. Sehingga sangat memungkinkan bagi industri untuk menerapkan kebijakan penampungan kembali barang rusak (limbah) melalui distributornya. Selain sebagai bentuk tanggung jawab sosial, mekanisme itu harus diintegrasikan dengan sustem pelayanannya. Timbal baliknya, apresiasi konsumen terhadap industri bersangkutan pun dapat meningkat. Yang terakhir ini lebih terkait ke usaha mengedukasi konsumen agar memilih produk ramah lingkungan.

1 komentar: